Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap, hakim memahami konteks pembelaan yang selama ini dilontarkan dalam persidangan. Apalagi, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa telah meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ketua tim penasihat hukum Sambo-Putri, Arman Hanis, mengatakan, peninjauan ini berdasarkan permohonan yang diajukan pihaknya pada bulan lalu. Harapannya, hakim dapat melihat situasi maupun kondisi di sana.
“Artinya kami harap majelis hakim memiliki pandangan setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian,” kata Arman kepada wartawan, Rabu (4/1).
Arman menyebut, majelis hakim dapat mengerti paparan pihaknya terkait posisi Putri yang selama ini dibeberkan dalam persidangan. Posisi yang dimaksud adalah saat Putri dalam kamar dengan pintu tertutup sehingga tidak bisa melihat kejadian itu.
“Artinya di mana posisi Ibu Putri dan jenazah itu yang sesuai dengan keterangan Ibu Putri. Dia tidak melihat atau mengetahui kejadian itu karena posisi tempat tidur itu terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup,” ujar Arman.
Sementara, pihaknya juga telah mengajukan hal-hal pokok yang menjadi prioritas pemeriksaan ini. Menurutnya, pemeriksaan ini akan mencocokan situasi sesuai rekaman CCTV Rumah TKP Duren Tiga 46, saat itu terlihat Brigadir J berusaha kabur atau menghindar saat Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil. Hal ini dianggap telah didukung ileh keterangan dari saksi KM dan RR.
"Posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan agar tidak kabur, termasuk Alm. J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP," kata Arman dalam keterangan, Selasa (3/1).
Selain itu, situasi itu juga menunjukan posisi Putri ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan. Ketika dijemput oleh Sambo keluar kamar, terlihat jejak keduanya yang dipastikan sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi.
Pada kondisi di rumah Saguling seperti DVR CCTV telah di ambil oleh penyidik khususnya di pos jaga depan. Terkait tudingan Bharada E soal CCTV di Rumah Saguling, yang sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR.
"Namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," jelas Arman.
Arman menyebut, ketika rombongan Putri bersama ART, KM, RE, dan RR Magelang tiba di Rumah Saguling, Sambo berada di rumah, tepatnya di ruang kerja lantai dua. Alhasil, tidak melihat RE atau KM naik turun tangga maupun aktivitas keluar-masuk lift.
Seluruh aktivitas di Lantai tiga rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan kliennya. Sebab, hanya anggota keluarga yang berjumlah lima orang ini saja,!yang memiliki akses sidik jari.
"Baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh Bharada E katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," ujarnya.
Menurutnya, peninjauan ini dapat menjelaskan, bahwa mustahil mampu mendengar percakapan Sambo dengan Ricky Rizal maupun Bharada E di Ruang keluarga. Sementara saat itu Putri berada di kamar utama rumah Saguling lantai tiga.
Apalagi, Ricky Rizal telah menguatkan situasi tersebut. Kala itu Ricky dan Bharada E tengah dikonfirmasi Sambo soal peristiwa kekerasan seksual di Magelang.
Arman membubuhkan catatan tambahan, kondisi di Saguling masih dalam rencana kliennya untuk perbaikan. Tentu beserta CCTV yang tidak berfungsi setelah kembali dari Magelang.
Pertimbangannya, kedua anak menetap di asrama selama perbaikan. Sementara, rumah orang tua Putri di Jalan Bangka akan menjadi lokasi penginapan sementara.